MY View

Based on my opinion

Perjudian dalam Politik

Ya. dalam politik, memilih dan dipilih memang suatu keharusan. Namun bagi seorang yang akan 'dipilih'. ini merupakan suatu perjudian yang akan menghabiskan banyak uangnya.





Hingga saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur batas maksimal dari total dana kampanye. Pendanaan kampanye yang diatur hanya pada batas maksimal sumbangan kampanye sebesar Rp 50 juta dari perseorangan dan Rp 350 juta dari lembaga hukum. Namun, hal ini tetap saja membuat caleg yang memiliki uang lebih banyak dapat melakukan kampanye besar-besaran dibandingkan caleg dengan dana terbatas. Bahkan sala satu Anggota Komisi II DPR mengatakan bahwa dibutuhkan setidaknya Rp 500 juta hingga miliaran rupiah untuk kampanye seorang caleg pada tahun 2009.


Apabila dikaitkan dengan inflasi, maka dana kampanye yang dibutuhkan pada tahun 2015 tentu sudah meningkat jumlahnya.

Selain dana kampanye yang tidak terbatas, jumlah peserta caleg pun tidak dibatasi jumlahnya. Semua partai dapat mencalonkan caleg sebanyak-banyaknya, sedangkan kursi yang diperebutkan hanya sedikit. Hal ini membuat persaingan semakin ketat namun ironisnya tidak dipenuhi dengan calon yang kredibel karena siapapun yang mempunyai uang untuk berkampanye dapat mendaftar tanpa melihat latar belakang dan tingkat pendidikannya.



Persaingan yang tinggi membuat para caleg semakin ditekan untuk menggelontorkan uang kampanye lebih besar agar dapat mengungguli caleg lainnya. Bahkan tak jarang seorang  caleg rela menjual harta benda yang dimiliki atau berhutang kesana kemari demi mengumpulkan dana kampanye, dengan harapan dapat memenangkan pemilihan anggota legislatif dan mendapat balik modal bahkan kalau bisa dengan menuai laba.


Panggung perpolitikan menjual harapan palsu bagi mereka yang tidak paham dengan etika politik dan menjadikan korupsi sebagai cita-cita. Mereka yang tidak paham strategi politik cenderung kurang pandai dalam membuat kampanye efisien, dan menghambur-hamburkan uang dengan membuat berbagai spanduk yang ditempatkan sembarangan. Disaat banyaknya iklan menerpa masyarakat, spanduk caleg yang bertebaran dengan kemasan yang mayoritas mirip dengan pesaingnya tentu tidak menarik untuk dilirik, dan rancangan iklan yang tidak kredibel dengan menjual janji kosong tersebut hanya membuat masyarakat sekedar mengetahui nama seorang caleg, namun tidak mendorong masyarakat untuk memenangkan dirinya.

Apabila beruntung, seorang caleg dapat terpilih dan perlahan mendapat balik modal dari sumber-sumber yang tidak pantas.

Apabila tidak, beberapa diantara mereka yang tidak kuat mental dapat mendekam di RSJ karena sudah mengorbankan seluruh harta benda layaknya orang yang kalah berjudi. Miliaran uang telah dikeluarkan, persaingan begitu ketat, dan yang kelak terpilih menjadi caleg hanya beberapa orang.  Pada akhirnya, dunia politik menjadi sebuah bilik perjudian.




Seharusnya terdapat peraturan yang dengan tegas dan rinci membatasi dana kampanye politik, sehingga setiap caleg mempunyai kesempatan yang sama dalam berkampanye. Peraturan ini juga dapat meminimalisir seorang caleg melakukan korupsi untuk mendapatkan kembali modal kampanye setelah terpilih, karena modal yang telah dikeluarkan tidak berlebihan jumlahnya.

Begitupun dengan jumlah caleg seharusnya dapat diseleksi dan dibatasi sehingga yang mendaftarkan diri adalah orang yang benar-benar berkompeten dibidangnya dan mempunyai niat tulus, bukan orang yang berniat memutarbalikkan uangnya untuk mendapat keuntungan materiil setelah terpilih. Semoga kelak terdapat peraturan kampanye yang lebih tegas, jelas dan detail untuk meminimalisir korupsi di seluruh badan perwakilan di Indonesia.






0 comments:

Post a Comment

Perjudian dalam Politik