MY View

Based on my opinion

Pemerintah Aceh : Panas 'tahi ayam' menyelesaikan kasus tanah Blang Padang


Lihat sekarang? apakah kasusnya selesai? apakah tanah tsb kembali jadi milik rakyat aceh? jawabannya TIDAK . Rakyat Aceh dinilai lemah melakukan gerakan pengambilalihan sertifikat aset rakyat. Pun Pemerintah Aceh dinilai lemah melobi pusat, takut sama TNI,dan lambat merespon keinginan rakyat Aceh. Atau mungkin mereka disuap dgn uang 'tutup mulut' oleh pihak tertentu ! Buktinya apa? Kasus ini tetap mengambang sampai skrg...




Lapangan Blang Padang 
salah satu lapangan atau tempat wisata yang banyak di kunjungi oleh orang-orang. Lapangan Blang Padang ini memiliki banyak fungsi bagi masyarakat dan wisatawan. Di antaranya sebagai tempat wisata atau sebagai tempat refressing, tempat olahraga, menikmati kuliner yang ada di Kota Banda Aceh, dan lain sebagainya. Selain itu, Lapangan Blang Padang memiliki sejarah. Di lapangan Blang Padang ini terdapat 53 monumen (prasasti) negara yang ikut membantu Aceh saat tsunami dan sebelum tsunami. Di monumen tersebut bertuliskan bendera negara yang bersangkutan dan terdapat kata "DAMAI DAN TERIMA KASIH" menurut bahasa masing-masing.


Sejarah Blang Padang

Pada masa kerajaan Aceh di pimpin oleh Sultan Iskandar Muda, saat itu, Lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat. Lalu, Sultan mengambil alih dengan membeli lokasi persawahan tersebut. Tidak lama, karena, setelah itu Sultan Iskandar Muda mewakafkannya kepada imam Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Mengapa Blang Padang di wakafkan kepada imam Mesjid Raya Baiturrahman? Dahulu, Sultan Iskandar Muda melihat jika Imam Masjid Raya tidak di gaji. Sedangkan satu sisi, seorang imam juga harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Oleh sebab itu, wakaf ini tidak lain untuk di jadikan lahan sawah atau kebun untuk mencukupi kehidupan imam dan keluarganya. Jadi, secara histori, tanah ini merupakan tanah musara (wakaf).
Pada tahun 1800-an, petakan-petakan sawah Blang Padang ini ditimbun sehingga menjadi lapangan. Kemudian oleh Belanda Lapangan ini dimanfaatkan sebagai lapangan upacara dan berbagai kegiatan lainnya.
Bahkan, pada masa pimpinan Syamaun Gaharu dimana pada saat itu beliau merupakan seorang panglima daerah militer Aceh (KDMA), sebuah stadion di bangun di atas lapangan ini. Namun terpaksa dibongkar pada tahun 1891.
Penggalan-penggalan sejarah Blang Padang ini terpapar rapi dalam catatan K.F.H Van Langen. Sekitar tahun 1888, Van Langen mencatat bagaimana awal mula sejarah Blang Padang. Catatan-catatan itu pun akhirnya terangkum dalam sebuah buku yang berjudul; “De Inrichting van het Atjehsche Staats- bestuur onder het Sultanaat”.
        
Dalam buku ini disebutkan bahwa Blang Padang dan Blang Punge adalah Umeung Musara (tanah wakaf) Mesjid Raya Baiturrahman yang tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya.
     Tanoh meusarah digunakan sebagai sumber penghasilan imeuem Mesjid Raya Baiturrahman. Jika penghasilan dari tanah wakaf masjid ini tidak cukup membiayai Masjid Raya, maka dibantu oleh zakat padi atau barang barang lainnya dari penduduk yang berkediaman di sekitar masjid raya. Hasil tanah wakaf ini khusus untuk pemeliharaan masjid, seperti keperluan muazin, bilal, khatib dan kebutuhan lainnya. Jika ada perbaikan berat maka diminta bantuan pada penduduk.

Kisruh Kepemilikan 

Seperti diketahui, tanah Blang Padang yang terletak di pusat kota diklaim sebagai milik TNI. Sejak tahun 2003 ketika Pangdam Iskandar Muda dijabat Mayjen Endang Soewarya, saat darurat militer, sebuah pengumuman dipajang di pinggir lapangan. Isinya tertulis: tanah ini milik TNI. Padahal sebelumnya, selain dipakai untuk upacara kenegaraan, tanah itu juga dipakai warga kota untuk arena olahraga atau bersantai bersama keluarga di hari libur.
Klaim TNI inilah yang diprotes warga kota.
dari zaman Iskandar Muda sampai zaman Belanda itu tanah memang punya rakyat Aceh.
Sebelumnya, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hambali Hanafiah menyatakan pihaknya punya dasar hukum mengklaim tanah itu milik TNI. Kata dia, tanah itu milik Departemen Pertahanan yang penguasaannya dipercayakan kepada Kodam Iskandar Muda.

Sesuai dengan surat Keputusan Presiden tahun 1960-an. Dan itu juga tercatat di Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara dengan nomor 3101027 dan Departemen Keuangan.”

Namun, Ketua DPRA  mendesak Gubernur segera membuat sertifikat tanah tersebut. Pemerintah Aceh telah membentuk tim untuk mengurai benang kusut kepemilikan tanah itu. Hasilnya, tim menyimpulkan, Secara hukum tanah Blang Padang adalah milik Pemerintah Aceh. Walikota Banda Aceh dalam Qanun No. 10 Tahun 2001 bahkan telah menetapkan Blang Padang sebagai ruang publik.

"Walaupun di plang itu tertulis tanah ini milik TNI AD, tapi secara kepertanggungjawaban itu adanya di Kementrian Pertahanan. Kodam Iskandar Muda saat ini hanya menjaga saja tanah itu," kata KEPALA Penerangan Kodam Iskandar Muda (IM), Letkol Inf Mahfud, yang membantah tanah Blang Padang adalah milik TNI AD.

Kapendam menegaskan Kodam IM hanya diberikan hak pakai oleh Kementrian Pertahanan dan sekaligus menjaga aset tersebut. Namun kewewenangan penuh atas tanah Blang Padang itu ada di Kementrian Pertahanan.
Sementara terkait Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang telah menyurati BPN terkait status tanah Blang Padang, Letkol Inf. Mahfud mengatakan, "bagaimanapun nanti hasil ketetapan keputusan tanah itu, nantinya Kodam akan mengikuti aturannya."
Gubernur Aceh Zaini Abdullah melanjutkan upaya perlawanannya terhadap penguasaan tanah Blang Padang oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak pemberlakuan darurat militer pada pertengahan 2003.
Bentuk perlawanan itu dilakukan dengan menyurati Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan.
dalam surat yang dikirimkan pada 8 Januari 2015, Gubernur Zaini Abdullah meminta agar Badan Pertanahan Nasional Pusat segera menerbitkan sertifikat untuk tanah Blang Padang.
Langkah ini adalah perlawanan lanjutan setelah sebelumnya pada November 2014, Gubernur Zaini melaporkan secara lisan kepada Presiden Joko Widodo.
Gubernur memang ada meminta percepatan untuk menyelesaikan status pengelolaan Blang Padang, nantinya tempat itu direncanakan dijadikan ruang terbuka hijau,

          Menindaklanjuti polemik saling klaim antara pemerintah Aceh dan Kodam Iskandar Muda, dan hampir setiap hari ada iklan dukungan dari pemerintah kabupaten/ kota agar pemerintah Aceh dapat mensertifikasi tanah Blang Padang atasnama pemerintah Aceh sedang pihak TNI mengklaim itu adalah miliknya. Maka yang perlu dilakukan agar kedua belah pihak ikhlas mengembalikan tanah Blang Padang sebagai aset wakaf dan menjadi musara Mesjid Raya Baiturrahman yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum seperti yang dilakukan sebelumnya .






0 comments:

Post a Comment

Pemerintah Aceh : Panas 'tahi ayam' menyelesaikan kasus tanah Blang Padang